Mengenal Transaksi Properti Syariah yang Sebenarnya - Ausen Property
Mengenal-Transaksi-Properti-Syariah-yang-Sebenarnya-Ausen-Property

Mengenal Transaksi Properti Syariah yang Sebenarnya

Mengenal Transaksi Properti Syariah yang Sebenarnya. Konsep syariah saat ini marak digeluti oleh berbagai perusahaan, seperti halnya pegadaian berbasis syariah, simpan pinjam berbasis syariah hingga jual beli dengan konsep syariah, dilihat dari segi peminatan hal-hal yang berbasis syariah memang lebih banyak diminati oleh masyarakat Indonesia, karena dilihat dari segi agama masyarakat Indonesia mayoritas beragama islam, jadi tidak heran jika hal-hal yang berbasis syariah lebih banyak di minati.

Namun dari berbagai perusahaan dengan konsep syariah, masyarakat meski hati-hati dalam memilih seperti halnya saat melakukan Transaksi Properti Syariah, jangan karena berbasis syariah langsung percaya dan melakukan transaksi, Anda harus tahu seperti apa transaksi yang benar menurut syariah, karena seharusnya semua perusahaan yang berbasis syariah harus memiliki aturan yang sesuai dengan syariat Islam, oleh sebab itu Anda jangan langsung tergiur dengan iming-iming syariah, Anda perlu melihat seluk beluk peraturan yang dipakai, apakah sudah sesuai dengan aturan syariat Islam atau belum.

Oleh sebab itu dalam ulasan kali ini akan menerangkan tentang transaksi properti yang berbasis syariah, karena secara umum properti yang berbasis syariah merupakan properti yang memiliki sistem transaksi sesuai syariat Islam, berikut beberapa aturan dalam sistem transaksi yang harusnya dimiliki properti syariah:

Tidak Memiliki Asuransi

Properti syariah tidak ada yang namanya asuransi, karena jika Anda membeli sebuah rumah secara syariah, rumah yang Anda beli tidak akan mendapatkan asuransi hal ini disebabkan asuransi memiliki akad yang tidak menentu, tidak memiliki waktu dan kejelasan yang pasti kapan dapat di klaim dan hal ini memang tidak sesuai syariat islam.

Selain itu asuransi memiliki sistem yang tidak semua nasabah dapat mengklaimnya kecuali memiliki resiko kerusakan rumah dan lain sebagainya, asuransi juga biasanya harus dihindari dalam transaksi syariah karena dinilai mengandung sistem judi, dimana pihak yang memberikan asuransi akan mendapatkan keuntungan dari transaksi karena tidak mengeluarkan biaya apapun, namun pihak pemberi transaksi akan mengalami kerugian saat nasabah mengalami musibah.

Apa Ciri-Ciri yang Dimiliki Transaksi Properti Syariah?

Transaksi Terbebas Riba

Transaksi yang berbasis syariah juga seharusnya terbebas dari semua hal yang menyebabkan riba, transaksi berbasis syariah sangat berbeda dengan transaksi konvensional dimana nasabah akan dikenakan bunga saat melakukan transaksi kredit atau mendapatkan denda sejumlah uang saat terlambat membayar cicilan.

Properti yang berbasis syariah tidak terdapat bunga dan denda dalam transaksinya, jadi saat nasabah melakukan pembayaran dengan cara kredit tidak akan dikenakan bunga atau jika terlambat dalam pembayaran tidak akan dikenakan denda, hal ini seharusnya diterapkan dalam properti syariah, karena keduanya termasuk dalam perkara riba yang memang dilarang dalam syariat Isam.

Tidak Melakukan Penyitaan

Properti syariah tidak akan melakukan penyitaan ketika pembeli memiliki kendala dalam masalah keuangan, tidak seperti jenis properti konvensional yang akan menyita rumah atau barang jika pembeli memiliki masalah keuangan atau tidak dapat melunasi cicilan. Pengembang atau penjual akan membantu pembeli untuk menjual rumah yang dibeli yang nantinya hasil dari penjualan rumah akan dibagi dan diambil sebagian sebesar nominal pembayaran dari sisa hutang untuk melunasi cicilan.

Akad Jual Beli

Mengenal-Transaksi-Properti-Syariah-yang-Sebenarnya-Ausen-Property1

Transaksi jual beli pada properti syariah dilakukan dengan akad jual beli, dilakukan langsung oleh pengembang atau penjual tanpa perantara, transaksi syariah tidak ada yang namanya orang ketiga seperti menggunakan Bank atau lainnya untuk dijadikan perantara, karena hal itu memang sebenarnya tidak dibenarkan dalam syariat Islam, oleh karena itu transaksi murni merupakan bisnis jual beli baik dalam transaksi berupa cash atau kredit, dan hal ini merupakan salah satu ciri khas yang dimiliki propertri syariah, selain itu pembeli tidak akan dikenakan biaya administrasi dalam pembelian oleh penjual atau pengembang.

Dari Sejak Akad Hingga Akhir Harga Tidak Pernah Berubah

Dalam melakukan jual beli yang berbasis syariah, harga yang ditentukan tidak akan pernah berubah, harga sudah disepakati sejak proses transaksi akad, harga akan disepakati oleh pembeli dan developer dan harga akan tetap tidak akan berubah dari awal akad hingga akhir proses meskipun pembayaran dilakukan dengan cara cash atau kredit, oleh sebab itu seluruh keputusan transaksi akan diperjelas dan disampaikan kembali saat proses akad, agar harga dan kesepakatan benar-benar jelas dan tidak dirubah dikemudian hari.

Sistem KPR Syariah

Jika transaksi diharuskan melalui sebuah bank, maka sistem KPR syariah akan diterapkan dalam penjualan, dimana bank membeli properti yang diinginkan lalu akan menjual kembali kepada konsumen dengan cara cash atau kredit, namun meskipun melalui bank transaksi kredit tidak akan dikenai bunga atau denda, namun pihak bank tetap akan mendapatkan penghasilan dari penjualan tersebut, di Indonesia sistem KPR syariah dilaukan oleh sejumlah bank yang menerapkan sistem syariah.

Skema pembayaran KPR syariah terbilang cukup mudah difahami, dimana pembayaran uang muka dari konsumen akan dibayarkan kepada penjual rumah atau pengembang dan bank akan menanggung dan melunasi sisa dari pembayaran harga rumah pada pengembang, selanjutnya pembeli akan melakukan pembayaran kredit pada pihak bank dengan waktu dan harga cicilan yang disepakati bersama, tanpa dikenakan bunga dalam sistem kreditnya.

Developer Syariah

Ketika menggunakan sistem KPR syariah maka juga akan terkait didalamnya developer syariah, dimana developer akan mengurus semua pembayaran cash pada penjual atau pengembang dan akan menjadi pihak pertama dalam transaksi, developer disini bertindak sebagai distributor dari properti bukan merupakan pihak ketiga, dimana setelah pembayaran dilakukan konsumen tidak perlu berurusan pada pengembang awal, melainkan berurusan pada pihak developer dan notaris dari bank yang ditunjuk.

Dari keterangan ciri-ciri Transaksi Properti Syariah diatas, semoga dapat membuat Anda selalu waspada dan berhati-hati dalam memilih properti berbasis syariah, penting Anda lakukan penelusuran terlebih dahulu, jika semua hal diatas sudah benar dilakukan dalam sistem, maka bisa dipastikan transaksi benar-benar termasuk dalam sistem syariah. Terimakasih sudah membaca, semoga bermanfaat.!!

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top