FAQ (Frequently Asked Questions) | Ausen Property Syariah

Frequently Asked Questions

FAQ (Frequently Asked Questions) atau pertanyaan yang sering ditanyakan dalam properti syariah. Silakan baca halaman ini jika Anda memiliki pertanyaan. Bila jawabannya tidak tersedia di sini silakan langsung tanyakan kepada kami.

 

Perlu diingat, pada halaman ini kami memberikan jawaban terkait properti syariah pada umumnya. Kenyataannya, setiap developer memiliki kebijakan yang berbeda-beda, tapi insya Allah semuanya memiliki alasan dan dasarnya masing-masing.

Konsep properti syariah yang kami terapkan adalah konsep kepemilikan yang pembayarannya dilakukan langsung kepada pihak developer tanpa adanya akad dengan pihak bank. Jadi dalam sistem properti syariah setiap transaksi yang berhubungan dengan kredit kepemilikan rumah tidak menggunakan jasa keuangan perbankan (kecuali hanya sebagai media transfer pembayaran).

Hal ini dikarenakan menurut kami sistem perbankan saat ini belum ada yang benar-benar syar’i, walaupun itu bank syariah sekalipun. Karena sepengetahuan kami, bank masih memberlakukan pasal-pasal yang bathil di antaranya adanya denda, sita, asuransi, dan penalti. Satu hal yang pasti, cara yang kami lakukan ini insya Allah lebih berhati-hati dan aman dalam koridor hukum Islam, dan juga prosesnya lebih mudah bagi para konsumen bahkan untuk yang non muslim sekalipun.

Satu hal yang perlu diingat pula adalah Riba bukanlah suatu hal yang bisa diremehkan, riba merupakan salah satu dosa terbesar dalam Islam. Jangan sampai kita dan keluarga tercinta kita terjerumus ke dalam riba.

Mohon maaf bila terkesan menakut-nakuti, tapi ini wajib kita ketahui dan dakwahkan bersama. Dalam salah satu hadits Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam disebutkan bahwasanya dosa riba terkecil itu sama seperti berzina dengan ibu kandung sendiri, yang mana seperti kita ketahui itu adalah suatu hal yang sangat biadab dan tidak bermoral.

Di redaksi yang lain menyebutkan bahwasanya 1 dirham dosa riba itu lebih berat daripada berzina 36x. Mungkin sebagian dari kita jika mendengarkan atau membaca tulisan seperti ini seperti suatu hal yang ringan, tapi coba renungkan secara mendalam betapa besarnya dosa tersebut dan bayangkan bagaimana kita mempertanggungjawabkannya di akhirat kelak? Na’uzubillah min dzalik.

Dengan hadirnya konsep properti syariah, ini adalah solusi bagi kita semua khususnya muslim di Indonesia. Memiliki hunian secara syar'i kini sudah ada jalannya, sehingga memilih menggunakan bank untuk memiliki properti baik itu hunian, rumah, tanah, dsb, sudah tidak bisa lagi dianggap darurah (hal yang darurat) karena sudah hadir alternatif solusi yang insya Allah jelas lebih baik.

Berikut ini beberapa ciri khas properti syariah yang mungkin sudah Anda sering lihat hashtagnya:

#Tanpa Bank
Akad hanya terjadi antara Anda sebagai pembeli dan Developer sebagai penjual. Developer tidak mengajak pihak perbankan untuk terlibat dalam akad jual beli tersebut, kecuali hanya sebagia media transfer pembayaran.

#Tanpa Bunga
Tidak seperti KPR bank konvensional yang jumlah cicilannya bisa berubah-ubah secara tidak pasti seiring waktu berjalan, pada KPR Syariah tanpa bank, jumlah harga total sudah akan muncul pada akad di awal dan tidak akan berubah hingga akhir sehingga pembeli dan penjual sudah sepakat dengan harga tersebut. Cicilan biasanya flat setiap bulan sampai akhir, tapi hal itu pun seringkali bisa didiskusikan dengan developer, karena yang penting harga total sudah disepakati, untuk pola pembayarannya boleh menyesuaikan sesuai persetujuan kedua belah pihak.

#Tanpa Denda
Pada sistem KPR dengan bank, jika Anda terlambat membayar cicilan Anda akan dikenai denda. Selain itu memberatkan Anda, itu juga menyalahi aturan islam karena adanya pembayaran tambahan melebihi ‘hutang’ yang belum terbayarkan. Itu adalah riba. Pada KPR Syariah, insya Allah setiap developer mempunyai kebijakannya masing-masing dan tidak akan memberikan denda, yang tentunya lebih meringankan beban pembeli. Bisa seperti pemberian peringatan sebagai pengingat komitmen bayar hutang, reschedule pembayaran, atau yang lainnya.

#Tanpa Sita
Jika di tengah jalan Anda tidak sanggup membayar cicilan, maka Developer insya Allah tidak akan melakukan penyitaan karena itu hal yang dzalim. Dan jika rumah sudah diserahterimakan maka rumah tersebut sudah 100% hak milik konsumen. Solusi akan didiskusikan bersama, atau bisa jadi sudah tertuang di akad awal.

#Tanpa Akad Bathil
Akad dalam jual beli harus dilakukan dengan jelas, tidak boleh ada 2 akad atau lebih dalam 1 transaksi, sehingga kedua belah pihak sama-sama mendapatkan keuntungan. Akad yang digunakan antara pembeli dan developer umumnya adalah akad jual beli istishna/pesan bangun (jika rumah indent atau unit rumah belum tersedia), atau dengan akad jual beli kredit jika unit rumah sudah tersedia.

#Tanpa BI Checking
Karena tidak mengajak pihak perbankan dalam akad jual beli, maka tidak ada BI Checking. Setiap developer memiliki caranya sendiri untuk verifikasi kemampuan pembeli dalam membeli properti, di mana cara-cara tersebut cenderung lebih simpel dan memudahkan pembeli. Sehingga semua kalangan masyarakat tidak perlu takut dengan proses BI Checking. Pedagang, karyawan, pengusaha kelas menengah dan bawah, orang berpenghasilan tidak tetap, selama Anda merasa sanggup untuk membayar unit sampai akhir sesuai kesepakatan dan developer merasa yakin dengan Anda, semua bisa didiskusikan.

Syaratnya sangat sederhana, Anda memiliki kemampuan untuk membayar dan niat yang benar. Developer biasanya akan meminta kelengkapan data dan survey untuk memverifikasi pembeli, tapi mayoritas tidak menggunakan BI Checking melainkan melihat kelengkapan data yang diberikan dan cara lain seperti wawancara dan survey, yang insya Allah tidak menyulitkan.

Untuk alur proses umumnya seperti ini:

  • Silakan Anda lihat produk yang kami pasarkan baik melalui website kami di ausenproperty.com dan social media, atau tanyakan pada kami langsung karena memang belum semua kami tampilkan secara online, Insya Allah kami memiliki jaringan yang cukup luas.
  • Jika sudah menemukan perumahan yang Anda minati, hubungi kami dan kami akan memberikan info terupdate terkait perumahan tersebut.
  • Kemudian kami akan bantu mengatur jadwal survey agar tim di lokasi siap untuk mengantar dan menemani Anda. Sangat disarankan untuk konfirmasi pada kami sebelum survey (lebih baik 1 hari sebelumnya), karena tim umumnya tidak standby di lokasi dan agak sulit jika diinfokan mendadak.
  • Silakan survey sesuai jadwal kesepakatan, tim kami akan menginfokan secara lebih detail dan memberikan info up-to-date pada Anda. Silakan tanyakan, diskusikan, negosiasikan apapun yang Anda inginkan kepada tim saat survey. Jangan terpaku pada pricelist dan lainnya, Insya Allah kebanyakan developer relatif fleksibel menyesuaikan pola pembayaran sesuai keinginan pembeli dengan batasan tertentu.
  • Pesan kami: Jangan menolak atau membeli unit sebelum Anda paham betul properti yang Anda minati
  • Silakan Anda membayar Booking Fee. Harga, kebijakan, dan interval waktu booking fee hingga DP bervariasi untuk setiap perumahan.
  • Jika ada verifikasi kemampuan pembeli mohon kesediaan dan kerja sama Anda untuk menjalaninya sampai selesai.
  • Siapkan berkas yang diperlukan, umumnya Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, Slip Gaji atau SIUP, dan rekening tabungan.
  • Mengisi form identitas, form persetujuan suami-istri, form pernyataan agunan/jaminan (opsional)
  • Mengisi form akad dan membayar DP setelah disetujui oleh pihak survei developer.

Setiap perumahan dan developer bisa mempunyai kebijakan yang sangat berbeda, bisa jadi sama ataupun tidak sama dengan alur yang dijelaskan di atas

DP sangat bervariasi, umumnya sekitar 30%, sebagian besar bisa dicicil dengan jumlah cicilan yang bervariasi dan sesuai kesepakatan. Besar DP ini sebenarnya sesuai pasaran umum perumahan. Umumnya tidak ada biaya-biaya tambahan lain selain yang ada pada brosur, seperti biaya provisi, dana mengendap di rekening, biaya kredit perbankan, administrasi dan sebagainya. Berbeda dengan beberapa perumahan lain yang seolah murah, tetapi ternyata banyak biaya tambahan di luar yang tertulis di brosur.

Harga cash dan KPR secara hukum syara diperbolehkan, bisa dicek ke pendapat para ulama. Memang ada pendapat lain tapi menurut kami pendapat ini yang kuat. Yang tidak diperbolehkan adalah adanya penambahan nilai setelah disepakati harga pada akad, misalnya karena denda dan suku bunga.

Tapi tidak semua developer membuat harganya berbeda. Ada juga yang cash dan KPR memiliki nilai total yang sama, walaupun memang cukup sedikit.

Berbeda tergantung kebijakan developer. Ada yang 3 bulan ada juga yang sampai 12 bulan. Bahkan ada juga (walaupun sangat jarang) yang KPR bertahun-tahun pun harganya sama seperti cash.

Karena dengan membeli kavling di dalam komplek perumahan sudah termasuk membeli segala fasilitasnya, termasuk taman, musholla, jalan, dan fasilitas sosial yang lain.

Bahkan dengan membeli rumah ini, investasi Anda sudah termasuk :

  1. Harga jual rumah yang terus meroket, karena anda berada pada sebuah kawasan yang sudah tertata dengan perencanaan yang rapi.
  2. Mendapatkan fasilitas umum yang sesuai.
  3. Akad syariah, ini ikhtiar kita bersama dalam untuk mendapatkan keberkahan dunia dan akhirat

Bila terjadi gagal bayar Insya Allah tidak akan ada penyitaan terhadap unit rumah yang dibeli. Karena dalam sistem syariah rumah yang sudah melalui akad dan dibayarkan DP sudah 100% menjadi hak milik pembeli. Terkait sertifikat apakah boleh dijadikan agunan/jaminan atau tidak, di sini ada perbedaan pendapat.

Untuk menyelesaikan sisa hutang dikarenakan terjadinya gagal bayar, umumnya atas kesepakatan kedua belah pihak akan dilakukan penjualan aset yang dimiliki pembeli untuk digunakan membayar hutang. Aset yang dimaksud bisa berupa rumah yang dikreditkan atau aset lain yang sekiranya sesuai dengan hutang yang tersisa.

Penjualan aset utamanya dilakukan sendiri oleh Anda sebagai pemilik aset dan penetapan harga aset ada pada pemilik aset, bukan pada developer. Developer juga bisa diminta bantuan untuk menjualkan aset sesuai permintaan Anda.

Jika aset berhasil terjual, namun terjadi kelebihan hasil dibandingkan hutang yang tersisa, maka kelebihannya menjadi hak milik pemilik aset. Sebagai contoh, bila rumah yang dijual laku seharga 300 juta, sedangkan hutang kepada developer hanya 100 juta, maka selisihnya yaitu 200 juta akan dikembalikan kepada Anda. Sehingga Anda tidak akan dirugikan dan tidak ada riba di sini.

Apa Anda yakin rumah syariah lebih mahal? Belum ada bank konvensional yg bisa memastikan nilai akhir dari KPR rumah, sedangkan pada rumah dengan sistem syariah nilai total sudah disebutkan di akad. Sehingga nilai tersebut sangat mungkin justru lebih murah.

Agunan umumnya tidak dipersyaratkan di awal. Hukum agunan dalam muamalah islam adalah mubah, dan sudah diantisipasi oleh developer masing-masing. Biasanya ada beberapa pilihan agunan, bisa berupa barang atau personal. Ini bisa didiskusikan dan disepakati sebelum akad. Sebagian berpendapat bahwa sertifikat rumah yang dikreditkan tidak boleh dijadikan agunan walaupun memang ada perbedaan pendapat.

Benar, setelah sertifikat selesai proses pemecahannya akan diberikan kepada pembeli. Setiap developer bisa berbeda, silakan dipastikan terlebih dahulu.

Developer sudah mengantisipasinya dengan caranya masing-masing, umumnya akan ada permintaan jaminan pengganti. Bisa itu berupa sertifikat tanah lain, BPKB kendaraan, atau yang lain. Semuanya Insya Allah akan dijelaskan oleh developer sebelum Anda fix membeli unit.

Insya Allah tidak, menurut sebagian besar developer sejauh yang bisa ditinjau, asuransi yang ada saat ini meski syariah sekalipun belum ditemukan ada yang murni syariah. Tapi tidak menutup kemungkinan ada developer yang memberlakukannya.

Untuk pembangunan umumnya menggunakan akad pesan bangun atau akad istishna. Rata-rata untuk serah terima bangunan jika cash bisa mulai dari hanya sekitar 3 bulan, bisa juga sampai 18 bulan, memang sangat bervariasi tergantung developer. Dan jika menggunakan kredit, umumnya 8-24 bulan. Bisa juga lebih cepat misalkan beberapa bulan setelah DP lunas.

Untuk unit yang ready stock, umumnya setelah DP lunas rumah bisa langsung ditempati.

Ada yang boleh ada yang tidak, tergantung kebijakan developer.

Rumah umumnya dibangun bila DP sudah lunas atau sesuai perjanjian lainnya. Lama pembangunannya berbeda-beda tiap rumah, umumnya sekitar 3-7 bulan. Silakan diskusikan dengan developer yang bersangkutan.

Mencari Perumahan Syariah?

Kami memiliki banyak list properti syariah tanpa bank di berbagai lokasi di Indonesia. Klik tombol di samping untuk melihat daftar perumahan yang kami rekomendasikan saat ini.

Scroll to Top