Membeli tanah kavling adalah langkah awal membangun hunian idaman. Namun proses mencari dan membeli tanah yang cocok bukanlah hal yang mudah. Banyak faktor yang harus diperhatikan dan dipertimbangkan. Lokasi dan legalitas tanah merupakan faktor penting selain faktor lainnya.
Anda tentu tidak akan mau apabila setelah proses pembelian tanah kavling ada hal yang akan merugikan Anda di kemudian hari. Maka dari itu telitilah sebelum melakukan pembelian, sebisa mungkin galilah informasi mengenai kavling yang akan Anda beli apakah tanah tersebut memiliki surat lengkap dan tidak terkait sengketa.
Berikut Ausen Property Syariah akan mencoba berbagi 5 faktor penting yang harus diperhatikan sebelum Anda melakukan pembelian tanah kavling:
1. Periksa Legalitas Tanah
Ini merupakan langkah awal yang penting dan harus diperhatikan sebelum Anda memutuskan membeli tanah kavling untuk membangun hunian idaman Anda. Periksalah surat-surat legalitas lahan (sertifikat) tanah yang akan di jual tersebut mulai dari siapa pemiliknya, alamat pemiliknya, dan juga siapa saja keluarganya (opsional). Hal ini penting untuk menghindari permasalahan yang akan timbul dan yang tidak diinginkan. Apabila kepemilikannya jelas Anda pun bisa nyaman bertransaksi. Anda bisa mengecek legalitas tanah tersebut melalui 3 cara berikut:
- Mendatangi kantor Kelurahan dimana tanah yang dijual tersebut berada.
- Anda bisa mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN) terdekat di kota tersebut
- Notaris PPAT terdekat untuk mengecek legalitas dan batas-batas tanah kavling tersebut
2. Lokasi yang Strategis
Nilai strategis suatu tanah merupakan faktor kedua yang harus Anda perhatikan sebelum membeli tanah kavling. Karena pada poin inilah yang paling mempengaruhi harga tanah dan harga jual tanah bila Anda hendak menjualnya kembali. Bahkan ada orang yang rela membayar mahal sepetak tanah yang mempunyai lokasi yang strategis. Karena memang lokasi yang strategis bisa dimanfaatkan untuk membuka suatu usaha semisal membuka toko maupun membuka warung makan. Di situlah letak mahalnya. Jika Anda bisa mendapatkan harga murah untuk lokasi yang strategis maka Anda beruntung karena memang normalnya lokasi yang strategis mempunyai nilai jual yang mahal.
3. Nilai Prospektif Lokasi
Apa bedanya dengan lokasi yang strategis? Mungkin itu pertanyaan yang ada di benak Anda. Lokasi yang mempunyai nilai prospektif adalah lokasi yang mempunyai nilai tambah untuk ke depannya jika Anda tinggal di sana seperti dekat dengan tempat ibadah, dekat dengan pasar, dekat dengan tempat pendidikan (sekolah) maupun dekat dengan lokasi kerja Anda. Anda bisa mudah melakukan segala aktivitas jika dekat dengan tempat-tempat utama yang menunjang kehidupan Anda.
4. Perhatikan Peruntukan Lahan Tanah
Cek apakah lahan tersebut bukan lahan milik negara. Karena memang banyak kasus yang terjadi setelah pembelian tanah, si pembeli berurusan dengan BPN karena tanah yang di belinya merupakan tanah Gendom (Tanah milik negara) seperti tanah sekitar sungai yang biasanya diperjualbelikan dan sekitaran stasiun kereta api. Padahal itu merupakan tanah milik negara. Jangan sampai Anda setelah membeli tanah berurusan lagi dengan aparat negara. Runyam jadinya. Pastikan juga apakah tanah yang rencana Anda ambil berada di zona hijau, kuning / perumahan, atau yang lainnya. Belilah tanah yang sesuai dengan rencana Anda ke depannya, apakah akan dibangun rumah tinggal, toko komersil, dibuat kebun, atau yang lainnya.
5. Harga Tanah
Kenapa harga tanah menjadi faktor terakhir yang mesti diperhatikan? Karena ini merupakan langkah final Anda membeli tanah kavling setelah 4 faktor di atas sudah ditemui kejelasannya. Setelah meneliti dan memperhatikan 4 faktor penentu di atas, barulah lakukan negosiasi harga. Anda bisa bertanya pada tetangga sekitar tanah tersebut berapa harga pasaran di daerah tersebut per meternya. Maka Anda bisa menentukan harga yang pas sesuai masukan dari warga sekitar tanah tersebut. Jika Anda mempunyai rekan atau kenalan yang lebih paham terkait harga tanah, silakan tanyakan dan diskusikan dengannya.
Oke, itulah 5 faktor penting yang harus Anda perhatikan sebelum Anda melakukan pembelian tanah kavling. Semoga artikel ini bermanfaat untuk semua. Khususnya para pencari tanah yang ingin membangun hunian rumah idaman.
Satu hal yang tidak kalah penting dan bahkan menjadi hal yang paling penting, jangan lupa jika Anda mencari tanah ataupun rumah, pastikan akad dan skema pembayarannya tidak melanggar syariat Islam. Cek akadnya, tidak boleh ada akad bathil, riba, denda, sita, penalti, dan asuransi.
Kami Ausen Property Syariah memiliki banyak referensi serta rekan developer syariah yang membangun serta menjual perumahan dan kavling secara syariah tanpa bank, tanpa riba, dan tanpa akad bathil. Untuk perumahan syariah yang sangat kami rekomendasikan silakan bisa lihat di halaman Daftar Perumahan Syariah.
Untuk tanah kavling, salah satu yang kami rekomendasikan adalah Kavling Nuansa Ciganitri di Bandung.
Jika belum ada yang cocok silakan langsung hubungi kami, insyaAllah kami memiliki jaringan yang cukup luas dan kami juga memiliki banyak informasi perumahan syariah di banyak lokasi di Indonesia.
Sampai bertemu di artikel selanjutnya, jazaakumullah khair